TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AKIBAT KEKURANGAN IODIUM (BP2 GAKI) MAGELANG

Sehat Bersama Masyarakat Indonesia
Membangun masa depan bersama dengan hidup sehat!

Landasan Hukum

  1. Undang-undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan
  2. Undang-undang Nomor 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  3. Undang-undang Nomor 39/1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
  4. Keputusan menkes Nomor :575/MENKES/SK/IV/2000 tanggal 10 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Gangguan Akibat Kekurangan Iodium di Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah.
  5. Peraturan Menkes Nomor:1351/MENKES/PER/IX/2005tanggal 14 September 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium di Kbupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah.
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 2350/MENKES/PER/XI/2011 tanggal 22 November 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium di Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah.

Kedudukan

Balai Penelitian dan Pengembangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium yang selanjutnya disebut BP2GAKI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

BP2GAKI dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Badan Penelitian Pengembangan Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Teknologi Terapan Kesehatan dan Epidemiologi Klinik.

Tugas

Balai Penelitian dan Pengembangan GAKI mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan pelayanan dalam rangka penelitian ,jaringan kerja sama serta desiminasi hasil-hasil penelitian dibidang penelitian gangguan akibat kekurangan iodium.

Fungsi

  1. Pendeteksian dan penentuan karakteristik epidemiologi pada masyarakat yang menderita GAKI;
  2. Penentuan perubahan biokimia darah akibat kekeurangan iodium;
  3. Penentuan keadaan gizi dan pemberian pelayanan intervensi gizi;
  4. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penanggulangan GAKI;
  5. Pengembangan metode penanggulangan GAKI;
  6. Pelayanan penanggulangan GAKI pada masyarakat dalam rangka penelitian;
  7. Pengembangan jejaring kemitraan atau kerjasama dibidang penanggulangan GAKI;
  8. Pelatihan penanggulangan GAKI;
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai;

Strategi

  1. Penguatan jejaring kerjasama dengan perguruan tinggi,upt kemenkes,pemerintah daerah dan lembaga penelitian lainnya baik dalam maupun luar;
  2. Penguatan SDM termasuk didalamnya pengembangan tugas belajar,diklat, kaderisasi peneliti dan litkayasa;
  3. Penguatan sarana prasarana termasuk didalamnya laboratorium,sarana perkantoran dan gedung diklat;
  4. Memperluas jaringan publikasi baik dalam maupun luar;
  5. Akreditasi laboratorium dan jurnal ilmiah;
  6. Pusat unggulan Litbang dan diklat GAKI;
Customer Service
Picture

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.

Picture

Nulla vel turpis vulputate, tincidunt lectus sed, porta arcu.

Picture

Curabitur consequat nisl suscipit odio porta, ornare blandit ante maximus.

Picture

Cras dui massa, placerat vel sapien sed, fringilla molestie justo.

Picture

Praesent a gravida urna. Mauris eleifend, tellus ac fringilla imperdiet, odio dolor sodales libero, vel mattis elit mauris id erat. Phasellus leo nisi, convallis in euismod at, consectetur commodo urna.